KPU Mengeluarkan SE No. 183/KPU/IV/2015 Tentang Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS Belum Pernah Menjabat 2 Kali

www.kpud-pasamankab.go.id -KPU RI Mengeluarkan Surat Edaran No. 183/KPU/IV/2015 Tentang Penjelasan Anggota PPK, PPS dan KPPS Belum Pernah Menjabat 2 Kali Sehubungan dengan telah ditetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota,

 download Surat Edaran

 

You may also like...