Seleksi Tertulis PPK Se- Kabupaten Pasaman

www.kpud-pasamankab.go.id -Lubuk Sikaping –  Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tepatnya pasal 4 poin d yakni tahapan persiapan pembentukan PPK, PPS dan KPPS, maka KPU Kabupaten Pasaman mengadakan seleksi tertulis calon Anggota PPK se-Kabupaten Pasaman.

foto 3

Kegiatan tersebut berlangsung pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2015 yang bertempat di Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping. Acara yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman yakni Jajang Fadli, S.Pt. didampingi semua komisioner KPU Kabupaten Pasaman, turut hadir Panwaslu Kabupaten Pasaman serta jajaran Polres Kabupaten Pasaman.

Seleksi tertulis calon anggota PPK se-Kabupaten Pasaman ini diikuti oleh 141 peserta dari total 153 pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi. Adapun materi soal yaitu pemahaman UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan terhadap UU Nomor 1 Tahun 2015, Tahun 2012, pengetahuan umum tentang Pemilihan Kepala Daerah serta pengetahuan kewilayahan. Dari 50 soal yang diujikan, terdapat soal pilihan ganda dan soal pernyataan benar atau salah. Kegiatan yang berjalan lancar dan sukses ini selesai pada pukul 15.00 WIB.

foto 7

Setelah seleksi tertulis, dilanjutkan dengan pemeriksaan hasil oleh KPU Kabupaten Pasaman. Hasil seleksi tertulis tersebut akan diumumkan hari ini tanggal 6 Mei 2015. Bagi calon Anggota PPK yang dinyatakan lulus tes tertulis, selanjutnya berhak mengikuti tes wawancara pada tanggal 8 s/d 9 Mei 2015 yang bertempat di KPU Kabupaten Pasaman. Tanggal 8 Mei 2015 tes wawancara akan diikuti oleh 6 (enam) kecamatan yang dibagi dalam dua termen waktu. Termen pertama akan dimulai pukul 08.30 WIB s/d selesai yang akan diikuti oleh calon Anggota PPK dari kecamatan Bonjol, Lubuk Sikaping, Padang Gelugur, selanjutnya pukul 13.30 WIB s/d selesai yang akan diikuti oleh calon Anggota PPK dari kecamatan Mapat Tunggul, Mapat Tunggul Selatan dan Panti. Berikutnya pada tanggal 9 Mei 2015, akan diikuti oleh 6 (enam) kecamatan lagi yaitu termen pertama pada pukul 08.30 WIB s/d selesai oleh kecamatan Simpang Alahan Mati, rao Selatan dan Rao. Selanjutnya termen kedua pukul 13.30 WIB s/d selesai diikuti oleh kecamatan Rao Utara, Tigo Nagari dan Duo Koto.

You may also like...