Lubuk Sikaping- Dalam rangka mensukseskan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wakil Walikota, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati 2015.
Acara yang berlangsung hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 pada pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam acara tersebut Kepala Daerah dari seluruh Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat yang akan akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wakil Walikota Tahun 2015, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Ketua KPU Kabupaten/Kota Ketua, Panwaslu Kabupaten/Kota .
Untuk Kabupaten Pasaman Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dihadiri oleh Bupati Kabupaten Pasaman yakni Bapak H. Benny Utama, Ketua KPU Kabupaten Pasaman Jajang Fadli, dan Ketua Panwaslu Rini Juwita Kabupaten Pasaman. Pembukaan acara diawali dengan penyampaian kata sambutan oleh Gubernur Sumatera Barat dan dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati oleh pihak pertama dan pihak kedua. Keseluruhan acara berlangsung sukses dengan satu harapan penyelenggaraan Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wakil Walikota berlangsung dengan demokratis.






Visit Today : 18
Visit Yesterday : 151
This Month : 891
Total Visit : 90461



