Lubuk Sikaping- Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik Dilingkungan Komisi Pemilihan Umum, Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berkaitan dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dan penyelenggaraan Pemilu, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Selanjutnya berdasarkan surat dari Ketua KPU RI Nomor : 131/KPU/III/2015 tanggal 17 Maret 2015 perihal Daftar Informasi Publik, maka terkait hal tersebut KPU Kabupaten Pasaman menyediakan informasi publik dalam rangka keterbukaan informasi publik.
Berikut ini daftar informasi publik KPU Kabupaten Pasaman ;





Visit Today : 84
Visit Yesterday : 113
This Month : 1222
Total Visit : 84148



