Lubuk Sikaping- Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman secara langsung yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015 merupakan wujud pesta demokrasi di Kabupaten Pasaman yang diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun. Suksesnya pesta demokrasi tersebut salah satunya ditentukan oleh kualitas sosialisasi yang dilaksanakan KPU Kabupaten Pasaman terkait tahapan, program dan jadual Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Pasaman menyelenggarakan sosialisasi pencalonan dan aplikasi sistem pencalonan dalam Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015 bagi Partai Politik dan stakeholder terkait syarat calon dan pencalonan. Sosialisasi dilaksanakan 17 Juni 2015 bertempat di Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping.
Peserta sosialisasi dimaksud yakni Panwas Kabupaten Pasaman, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Pasaman beserta satu orang operator SILON (Sistem Aplikasi Pencalonan) dari masing-masing partai politik, dan stakeholder terkait antara lain Kepolisian Resort Pasaman, Pengadilan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak dan SKPD terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Komisioner KPU Kabupaten Pasaman hadir lengkap dalam acara sosialisasi tersebut.
Kegiatan dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan kata sambutan Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Jajang Fadli, S. Pt., sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi. Dalam sambutannya Ketua KPU mengingatkan partai politik agar dalam proses pencalonan nantinya selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dan jika ada hal-hal yang meragukan atau tidak dipahami, partai politik dipersilakan menghubungi KPU Kabupaten Pasaman atau datang langsung ke kantor. Selanjutnya Jajang Fadli juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2015 juga mewajibkan partai politik atau gabungan partai politik dan KPU Kabupaten Pasaman untuk menggunakan Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON). Mengingat pentingnya SILON tersebut maka pada kesempatan ini, KPU Kabupaten Pasaman akan memberikan bimbingan teknis kepada operator partai politik sehingga dalam proses pencalonan nantinya mereka sudah bisa menggunakan SILON sebagaimana mestinya.
Setelah pembukaan, Rodi Andermi selaku Koordinator Divisi Perencanaan dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu, menyampaikan materi sosialisasi terkait pencalonan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015. Hal-hal penting terkait pencalonan diuraikan dengan detil sehingga diharapkan partai politik memahaminya dan tidak mengalami kendala dalam proses pencalonan nantinya. Usai penyampaian materi, dilanjutkan dengan tanyajawab antara peserta dengan narasumber guna lebih memantapkan pemahaman peserta atas materi yang disampaikan.
Pada akhir kesempatan, Kasubbag. Teknis Pemilu dan Hupmas Sekretariat KPU Kabupaten Pasaman memberikan bimbingan teknis kepada operator partai politik terkait Aplikasi SILON. Selama proses bimbingan teknis tersebut, para peserta juga diberikan keleluasaan untuk langsung bertanya jika ditemukan hal-hal yang tidak dipahami. Bimbingan teknis berlangsung dengan lancar dalam suasana keakraban sehingga lebih memudahkan peserta yang hadir dalam memahami dan menggunakan SILON. Untuk lebih mantapnya pemahaman operator terhadap SILON, maka disepakati bahwa bimbingan teknis Aplikasi SILON akan kembali dilaksanakan Senin tanggal 22 Juni 2015 dengan harapan seluruh operator dari masing-masing partai politik dapat menghadirinya.







Visit Today : 134
Visit Yesterday : 136
This Month : 555
Total Visit : 90125



