Pengumuman Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Dalam Pemilihan Tahun 2015

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan KPU Kabupaten Pasaman nomor 3 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015, dengan ini KPU Kabupaten Pasaman memberitahukan kepada Partai Politik Tingkat Kabupaten, dan Masyarakat di Kabupaten Pasaman, bahwa KPU Kabupaten Pasaman membuka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015, dengan ketentuan sebagai berikut

Download (PDF, 177KB)

You may also like...