Dengan telah dilakukan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman dalam pemilihan tahun 2015, dan untuk memenuhi maksud Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pasal 52 ayat (1), dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman memberitahukan kepada masyarakat di Kabupaten Pasaman, hal sebagai berikut






Visit Today : 15
Visit Yesterday : 39
This Month : 872
Total Visit : 82189



