Lubuk Sikaping, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kabupaten dalam rapat pleno terbuka yang dilaksanakan tanggal 2 September 2015 bertempat di Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping. Rapat pleno terbuka dihadiri Panwas Kabupaten Pasaman, LO/Tim Kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman, SKPD terkait dilingkungan Pemda Kabupaten Pasaman, dan Ketua beserta Anggota PPK se-Kabupaten Pasaman.
Hasil rekapitulasi dimaksud selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015. Berdasarkan rapat pleno tersebut, jumlah diketahui jumlah DPS di Kabupaten Pasaman yakni 190.022 yang terdiri dari 93.967 pemilih laki-laki dan 96.055 pemilih perempuan. Angka tersebut tersebar di 37 Nagari dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pasaman.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Data Pemilih, Aprina Herawati Nasution, N.ST, menyatakan bahwa angka dalam DPS dimaksud merupakan hasil kerja keras Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), yang berjumlah 645 pada 638 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direncanakan, yang telah melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) tanggal 15 Juli s.d. 19 Agustus 2015. Hasil coklit tersebut telah ditetapkan secara berjenjang pada tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Selanjutnya Aprina mengungkapkan bahwa DPS dimaksud akan diumumkan di tempat-tempat strategis di masing-masing Nagari di Kabupaten Pasaman tanggal 10 s.d. 19 September 2015. Jika DPS telah diumumkan, diharapkan peran aktif setiap lapisan masyarakat untuk mencermatinya dan memastikan dirinya beserta anggota keluarga dan/atau masyarakat yang berhak memilih terdaftar dalam DPS. Di samping itu, jika ada data pemilih yang belum valid, maka segera laporkan kepada PPS setempat untuk dilakukan perbaikan, ujarnya.
Pada kesempatan terpisah, Ketua KPU Kabupaten Pasaman, Jajang Fadli, menegaskan bahwa DPS segera akan diumumkan kepada masyarakat ditingkat PPS. Kami mengharapkan masyarakat pro aktif untuk memastikan dirinya terdaftar dalam DPS yang diumumkan tersebut. KPU Kabupaten Pasaman juga akan menyerahkan softcopy by name dalam format pdf kepada Tim Pasangan Calon, diharapkan data yang diberikan betul-betul dilihat dan dicek oleh Tim Pasangan Calon sehingga bisa meminimalisir pendukung dan simpatisan tidak terdaftar dalam DPS, tandasnya.
Lebih lanjut Jajang menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan coklit dari rumah ke rumah oleh PPDP juga menemukan masyarakat Pasaman yang belum mempunyai kartu identitas kependudukan, dengan sendirinya data ini tidak bisa di-input kedalam SIDALIH karena akan menjadi data invalid.
Ketua KPU Kabupaten Pasaman juga meminta PPS untuk berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Nagari untuk menyampaikan data penduduk tanpa identitas dimaksud kepada petugas registrasi nagari. Adapun KPU Kabupaten Pasaman telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pasaman untuk membantu penduduk Pasaman yang tidak mempunyai identitas ini agar segera memiliki identitas kependudukan yang sah, dan pihak Disdukcapil menyatakan siap jemput bola ke nagari-nagari asal data tersebut sudah terkumpul di nagari, tutupnya.
Ada atau tidaknya tanggapan dari masyarakat terhadap DPS, KPU Kabupaten Pasaman dalam rentang waktu tanggal 1 s.d. 2 Oktober 2015 akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 9 Desember 2015.






Visit Today : 14
Visit Yesterday : 102
This Month : 2440
Total Visit : 81058



