kpud-pasamankab.go.id – Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2015, Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman membuka pendaftaran untuk menjadi anggota PPK dan PPS .
Download Formulir Pendaftaran (.doc)





Visit Today : 33
Visit Yesterday : 144
This Month : 874
Total Visit : 22213


