PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SE-KABUPATEN PASAMAN TUNTASKAN PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN TINGKAT NAGARI

Lubuk Sikaping, www.kpud-pasamankab.go.id Sabtu tanggal 29 Agustus 2015 merupakan batas akhir bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Pasaman untuk menetapkan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat nagari. Berdasarkan monitoring KPU Kabupaten Pasaman, sebagian besar PPS di Kabupaten Pasaman menetapkan rekapitulasi dimaksud tanggal 29 Agustus 2015. Proses rekapitulasi di tingkat nagari se-Kabupaten Pasaman berjalan lancar, aman dan tertib serta sesuai jadwal tahapan rekapitulasi tingkat PPS.Kecamatan Panti merupakan salah satu kecamatan di Kabupaten Pasaman yang jumlah Pemilihnya tergolong banyak, PPS-nya melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat nagari pada hari Sabtu yang lalu. Dalam rapat pleno dimaksud, masing-masing PPS di tempat yang berbeda mengundang PPL, Unsur Pemerintahan Nagari, Tokoh Masyarakat setempat, PPDP dan lain-lain.

Ketua PPK Panti, Oktavianus, saat ditemui di Kantor Wali Nagari Panti mengungkapkan bahwa proses penetapan rekapitulasi daftar pemilih berjalan lancar di masing-masing PPS se-Kecamatan Panti. PPDP telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana yang disampaikan KPU Kabupaten Pasaman, namun demikian, tidak tertutup kemungkinan masih ada masyarakat yang belum terdata. Guna mengantisipasi hal tersebut dan juga untuk mewujudkan Daftar Pemilih yang berkualitas, khususnya di Kecamatan Panti, PPK Panti beserta jajarannya akan memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat pada masa pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS tanggal 10 s.d. 19 September 2015, sehingga Pemilih yang belum terdaftar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, begitu juga kalau ada perubahan/perbaikan data Pemilih, ujarnya.

rekap DPS

Pada kesempatan terpisah, Koordinator Divisi Sosialisasi dan Data Pemilih, Aprina Herawati Nasution, S.TP menyatakan bahwa rekapitulasi yang telah ditetapkan PPS se-Kabupaten Pasaman tersebut akan ditindaklanjuti oleh PPK dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan, tanggal 30 s.d. 31 Agustus 2015. Aprina juga menegaskan bahwa, hasil pleno PPK tersebut akan ditindaklanjuti KPU Kabupaten Pasaman dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS), yakni tanggal 1 s.d. 2 September 2015, tidak ditutup kemungkinan rekapitulasi disetiap tingkatan akan berbeda karena sampai tanggal 2 September 2015 Penetapan DPS oleh KPU Kabupaten Pasaman, proses pembersihan data/penyaringan di SIDALIH masih terus dilakukan operator demi terwujudnya Daftar Pemilih yang akurat, terkini dan komprehensif.

You may also like...