Lubuk Sikaping – Penyusunan Daftar Pemilih merupakan salah satu Tahapan Persiapan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana diamanatkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014. Akurasi dan validasi Daftar Pemilih memegang peranan penting dalam setiap penyelenggaran pemilihan umum, mulai dari pemilihan Wali Nagari hingga Pemilihan Presiden Daftar Pemilih sering menjadi pokok permasalahan yang muncul, baik bagi masyarakat yang belum terdaftar maupun partai politik.
Menyadari pentingnya kualitas Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam mewujudkan Pemilihan Umum yang berkualitas dan berintegritas, KPU Kabupaten Pasaman pada setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum selalu berusaha meningkatkan kualitas DPT di Kabupaten Pasaman.
Berbagai upaya terus dilakukan untuk mewujudkan DPT yang berkualitas tersebut, antara lain dengan cara sosialisasi melalu pemasangan spanduk di lokasi-lokasi strategis, iklan melalui radio lokal, pemasangan baliho, melalui jaringan media sosial, dan kerjasama dengan instansi terkait,khususnya Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Dalam rangka menghadapi rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat Kabupaten, yang direncanakan tanggal 9 Juni 2014, KPU Kabupaten Pasaman berupaya meningkatkan monitoring dan asistensi terhadap penyusunan DPT yang dilakukan PPS. Monitoring dilakukan guna memastikan bahwa tahapan penyusunan DPT berlangsung sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, dan DPSHP yang telah ditetapkan beberapa waktu yang lalu benar-benar telah ditempatkan pada lokasi-lokasi strategis dan diumumkan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat memberikan tanggapan/masukan/kritik terhadap DPSHP dimaksud. Adapun asistensi diberikan sebagai upaya memberikan solusi terbaik dan cepat atas setiap permasalahan yang dihadapi PPS/PPK dalam proses penyusunan DPT, demikian disampaikan Aprina Herawati Nasution, S. TP selaku Koordinator Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Pasaman.

Melalui berbagai upaya tersebut, diharapkan nantinya DPT dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Pasaman, benar-benar berkualitas, dengan arti kata bahwa setiap warga negara Indonesia di Kabupaten Pasaman yang memenuhi syarat terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT, sedangkan yang tidak memenuhi syarat dapat dihapuskan dari DPT (MD).





Visit Today : 29
Visit Yesterday : 39
This Month : 886
Total Visit : 82203



